JOB CAREER VACANCY (LOWONGAN KERJA & KARIR)


May 19, 2007

Soal Ujian Tes Penerimaan CPNS

Benang Kusut Penerimaan CPNS

Oleh: Sardiansyah

Sudah bukan rahasia umum lagi, bahwa pendapatan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) setiap bulan tidak se ‘wah’ pendapatan karyawan swasta. Bahkan, sangat jauh berbeda jika dibandingkan dengan pendapatan wiraswastawan.

Karena itulah, masyarakat selalu memandang negatif apabila ada PNS yang bisa memiliki fasilitas serba ‘wah’. Mengingat besaran gaji yang diterima PNS tiap bulan tidak mungkin mencukupi untuk membayar semua fasilitas tersebut.

Walaupun begitu, dalam setiap penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pasti diminati masyarakat pencari kerja. Buktinya, dapat dilihat dari banyaknya pelamar yang mendaftar untuk menjadi Abdi Negara ini setiap kali pendaftaran CPNS dibuka. Bahkan, karena begitu besarnya minat masyarakat untuk memiliki status PNS menyebabkan banyaknya permasalahan dalam setiap penerimaan CPNS yang sangat rawan terhadap munculnya permasalahan sosial.

Contoh nyata permasalahan yang dimaksud di atas, misalnya, di Kabupaten Tapin terdapat peserta yang dinyatakan lulus. Padahal yang bersangkutan hanya ikut mendaftar, dan tidak pernah mengikuti tes atau ujian CPNS pada 11 Februari lalu.

Melihat permasalahan ini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tapin dengan sigap dan cepat meralat peserta yang dinyatakan lulus itu. Kemudian menggantinya dengan mereka yang benar-benar mengikuti tes. Kesigapan BKD Tapin ini patut mendapatkan acungan jempol, karena begitu cepat mengetahui sebuah permasalahan yang akan menimbulkan gejolak massa.

Namun ternyata, kesigapan itu masih menyisakan pertanyaan yang patut dicari jawabannya. Kenapa mereka yang tidak ikut tes bisa dinyatakan lulus? Dari mana BKD mendapat nilai tersebut, sehingga berani mencantumkan nilai mereka yang tidak ikut tes?

Dari pertanyaan tersebut, di antara sekian puluh ribu penduduk di Kabupaten Tapin pasti ada yang memberikan jawaban: "Ada udang di balik batu." Maksudnya, pasti ada permainan di balik penerimaan CPNS tersebut. Jika ini terbukti, kemungkinan histeria massa bisa saja terjadi karena adanya ketidakpuasan.

Kekusutan semakin bertambah, ketika dalam pengumuman kelulusan CPNS tahun anggaran 2005 ini banyak ditemukan formasi yang kosong. Dalam arti, tidak ada pelamar yang dinyatakan lulus pada formasi tersebut.

Menurut beberapa karyawan dan pegawai BKD kabupaten dan kota di Kalsel, kekosongan itu selain memang tidak ada pelamar untuk formasi itu juga karena rendahnya nilai pelamar yang tidak memenuhi standar nilai pada formasi tersebut.

Sedikit mengulang kembali, sebelum pengumuman kelulusan CPNS itu ditetapkan, banyak pejabat dari pemprov, pemkab dan pemkot yang mengatakan kelulusan CPNS tahun anggaran 2005 ini menggunakan sistem nilai tertinggi. Dan, tidak pernah disinggung sistem standar nilai.

Jika memang menggunakan sistem nilai tertinggi atau yang biasa disebut sistem rangking, kenapa harus ada formasi yang kosong karena nilai pelamar pada itu formasi itu rendah dan tidak memenuh standar. Seharusnya, walaupun nilai seorang pelamar pada formasi yang kosong itu sangat rendah, tetapi selama itu masih berada pada posisi rangking tertinggi maka pelamar bersangkutan berhak atas kelulusan tersebut.

Lain halnya jika sejak awal pejabat dari propinsi dan kabupaten menjelaskan, penilaian seleksi CPNS tahun anggaran 2005 menggunakan sistem nilai tertinggi dan standar nilai.

Kompetensi

Pasal 4 Ayat 1 PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan pegawai honor menjadi PNS menyebutkan, pengangkatan tenaga honor dilakukan melalui seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan dan kompetensi.

Sudahkah panitia penerimaan CPNS tahun anggaran 2005 melaksanakan peraturan itu? Jika saya diberikan kesempatan untuk menjawab pertanyaan ini, saya akan menjawab: "Khusus untuk ruang lingkup di Tapin dan kabupaten lainnya di Kalsel peraturan tersebut belum sepenuhnya dilaksanakan panitia penerimaan CPNS tahun anggaran 2005".

Alasannya, untuk seleksi administrasi, disiplin, integritas, dan kesehatan, saya beranggapan semuanya sudah dilaksanakan panitia. Tetapi untuk kompetensi, panitia tidak melaksanakannya. Pasalnya, dalam pelaksanaan seleksi CPNS yang berlangsung pada 11 Februari 2006 lalu, tidak ditemukan soal yang dapat mengukur kemampuan pelamar dalam penguasaan jenis formasi yang dilamarnya. Untuk lebih mudahnya, kita sebut saja tes jurusan.

Uniknya, hal ini terjadi tidak hanya pada pelamar dari honorer. Tetapi juga berlaku bagi pelamar umum yang notabene kebanyakan dari mereka tidak memiliki pengalaman kerja sama sekali. Maka, dengan tidak disertakannya tes jurusan dalam seleksi CPNS tahun anggaran 2005 ini, otomatis kemampuan dan penguasaan seorang pelamar terhadap jenis formasi yang dilamarnya tidak dapat diketahui.

Padahal kita ketahui bersama, jika seseorang tidak menguasai jenis pekerjaan yang dikerjakannya maka yang akan terjadi adalah kekacauan atau tidak sempurnanya pekerjaan tersebut. Hal ini sungguh memprihatinkan, dan sangat bertentangan dengan upaya pemerintah yang selama ini berkeinginan menciptakan aparatur negara yang profesional di bidangnya.

Jika kita bandingkan, penerimaan CPNS tahun anggaran 2004 yang semuanya ditentukan pemerintah pusat terbukti dapat meminimalisasi praktik KKN dan kecurangan lainnya. Serta, relatif lebih baik dari penerimaan CPNS tahun anggaran 2005 yang baru saja berlalu.

Akankah penerimaan CPNS tahun anggaran 2006 akan datang lebih bagus dari tahun-tahun sebelumnya? Wallahu ‘alam. Semoga Indonesia tidak lagi menjadi sebuah negara officialdom.

Pencari kerja, tinggal di Rantau