Perekrutan CPNS Ada Kesalahan
Panitia Belum Mengacu Aturan BKN
Bantul, Kompas - Tim investigasi Badan Pengawas Daerah atau Bawasda Kabupaten Bantul menemukan kesalahan administrasi dalam proses rekrutmen calon pegawai negeri sipil Maret lalu. Kesalahan ini terjadi karena ada perbedaan persepsi dalam menafsir Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005.
Perbedaan persepsi itu soal operasional tenaga honorer, pejabat yang berwenang mengangkat tenaga honorer, dan klasifikasi sumber penghasilan.
Bupati Bantul Idham Samawi dalam penjelasan tertulis menyatakan, kesalahan administratif di antaranya ada pada susunan panitia pengadaan CPNS yang belum sepenuhnya mengacu pada peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 22 Tahun 2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2005, adanya perhitungan masa kerja tenaga honorer yang kurang tepat, dan masih terdapat tenaga honorer guru sebanyak 2.738 orang yang belum masuk database tenaga honorer.
Percaloan
Idham Samawi, Rabu (10/5), mengungkapkan, sampai saat ini Bawasda Bantul belum menemukan dan menerima laporan adanya praktik percaloan dalam rekrutmen CPNS. "Hanya kesalahan administrasi, di antaranya semua data yang didapat oleh Badan Kepegawaian Daerah Bantul langsung dibawa ke provinsi tanpa diverifikasi dulu. Saya sangat paham jika banyak terjadi kesalahan administrasi karena waktu yang sediakan memang mepet," ujar Idham.
Mengenai adanya dugaan perbedaan antara database yang ditetapkan pemerintah provinsi dengan database yang diajukan Pemerintah Kabupaten Bantul sehingga terdapat selisih 67 orang, dijelaskan bahwa dugaan itu tidak terbukti karena tidak ada perbedaan selisih jumlah tenaga honorer antara database di provinsi dengan database di Kabupaten Bantul yang semuanya berjumlah 1.441 orang.
Dalam penjelasan itu juga diungkapkan dugaan manipulasi data Ratna Endah Pamudji, seorang guru honorer yang lolos seleksi CPNS meski baru lima bulan bekerja sebagai tenaga honorer, tidak terbukti. Ratna dalam laporan itu diangkat menjadi tenaga honorer sejak tahun 2003 di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum, dan tahun 2005 dimutasi menjadi guru wiyata bakti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bantul, sehingga masa kerjanya telah memenuhi ketentuan.
Hasil pemeriksaan itu akan ditindaklanjuti dengan merevisi Surat Keputusan Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Kabupaten Bantul Formasi Tahun 2005 dengan menyempurnakan panitia/tim yang ada sehingga susunannya sesuai dengan peraturan BKN Nomor 22 Tahun 2005. Selain akan diadakan sosialisasi dan penelitian ulang data tenaga honorer. (NIT)