JOB CAREER VACANCY (LOWONGAN KERJA & KARIR)


May 6, 2007

CPNS Guru Bantu

Forum Guru
Kapan Guru Bantu Bisa Menjadi CPNS
Oleh ROMLI BERLIANA G.B.
GURU, sosok orang yang sangat penting dalam dunia pendidikan untuk mencerdaskan anak bangsa, dan pemberi informasi kepada masyarakat tentang perkembangan anak didiknya. Di sisi lain, guru juga mempunyai tugas sebagai penerang, tentang kemajuan ilmu dan teknologi.

Mengingat hal ini jelas, peranan guru sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Misalnya, mulai dari TK sampai perguruan tinggi memerlukan guru. Seorang pejabat dari kelas bawah sampai pejabat tinggi terbentuk karena adanya guru, artinya guru wajib dijunjung dan diangkat derajatnya.

Kita perhatikan wilayah Jabar, berapa ribu kekurangan tenaga guru? Juga di Kabupaten Bandung, berapa ribu kekurangan guru? Akhirnya tiap kecamatan merasakan kekurangan guru. Dengan kondisi ini, perkembangan pendidikan sangat sulit untuk ditingkatkan, sehingga terasa ketertinggalan yang selalu sulit dipecahkan.

Di Kecamatan Pangalengan, ter masih banyak kekurangan tenaga guru mulai dari SD sampai SMU. Di tingkat SD saja setiap sekolah masih ada yang memiliki guru definitifnya 2 orang atau 3 orang, lainnya tenaga honorer murni dan guru bantu. Di tingkat SMP dan SMU juga masih banyak guru yang mengajar tidak sesuai kualifikasi keilmuan. Meski mereka bisa mengajar, tapi tetap kurang sempurna (The Right Man On The Right Place) segala pekerjaan akan berhasil baik, jika dikerjakan ahlinya artinya "Penempatan orang sesuai dengan kemampuannya".

Ini menjadi suatu dilema dan permasalahan untuk perkembangan pendidikan. Apalagi di daerah jauh lebih berbeda dibanding perkotaan, terutama dalam fasilitas pendidikan. Seperti siswa SD sulit dikenalkan dengan komputer karena keterbatasan alat.

Kalau kita jabarkan kekurangan fasilitas ditambah kekurangan guru, adalah keterpurukan pendidikan. Sehingga keterbatasan ilmu yang didapat siswa lebih tampak, padahal semua kewajiban siswa harus dipenuhi. Jadi fasilitas pendidikan yang diberikan pemerintah ternyata belum memadai.

Yang sangat bermasalah kuota pengangkatan tenaga guru dari SD sampai SMU yang kurang seimbang, sehingga tetap di setiap sekolah kekurangan guru terutama yang berada di pedesaan. Dalam proses pengangkatan CPNS pemerintah tidak menghargai pengorbanan para sukarelawan, yang sudah sekian lama mengabdi jadi guru honorer sehingga pengabdian mereka tidak dihargai sama sekali.

Kesenjangan sosial

Penulis melihat dan merasakan sulitnya jadi CPNS meski pengabdian sudah kurang lebih 7 sampai 14 tahun, berkiprah dan mengabdi di berbagai satuan pendidikan. Sedangkan yang diangkat peserta tes yang baru muncul dan belum lama mengabdi, bahkan tidak sama sekali. Dengan keberadaan ini "sungguh tidak adil dan terjadi kesenjangan sosial". Apa artinya sebuah pengabdian? Di sisi lain, usia yang makin bertambah dan mengurangi kesempatan untuk diangkat menjadi CPNS. Kami menuntut pemerintah agar menuntaskan masalah ini.

Kita kaji kembali UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Bab XI pasal 41 ayat 2 berbunyi: Pengangkatan, penempatan, dan penyebaran pendidikan dan tenaga kependidikan diatur lembaga yang mengangkatnya berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan formal.

Ayat 3 berbunyi: Pemerintah dan pemerintah daerah wajib, memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu.

Pasal 43 ayat 1 berbunyi: Promosi dan penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan berdasarkan latar belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerja dalam bidang pendidikan.

Jadi UU ini sebagai dasar kuat penyelenggaraan pendidikan, terutama pengadaan sarana dan prasarana. Kembali pada proses pengangkatan CPNS, penulis sering diskusi dengan rekan guru bantu dan honorer murni, mengenai jalan pemecahan yang memang oleh pemerintah tidak terbaca, sehingga bertahun-tahun tetap tidak sesuai dengan aturan UU Sisdiknas.

Pada Desember 2004, penulis mengadakan pertemuan bersama rekan-rekan dari sebagian 1.800 guru bantu dan honorer murni Kabupaten Bandung, yang memutuskan menuntut pemerintah agar: 1. Pengangkatan CPNS diutamakan diambil dari guru bantu atau guru kontrak dengan usia yang sudah hampir di batas maksimal. 2. Pengangkatan guru bantu diambil dari hasil tes guru honor murni. 3. Pengangkatan CPNS yang diambil dari guru bantu tidak dilaksanakan testing dan sebagai dasar SK Menteri Pendidikan Nasional saat kelulusan tes sebelumnya. 4. Menghargai pengabdian, pengalaman dan ilmu. 5. Dalam poin 1-4 agar dimasukkan dalam perda.

Lewat putusan ini, kita harapkan beban pemerintah dalam proses pengangkatan CPNS lebih ringan. Kami warga Forum Komuniksi Guru Bantu Kecamatan Pangalengan selalu mengharapkan perhatian pemerintah, terutama inovasi pendidikan dan perbaikan nasib. Dengan begitu, tidak terjadi kesenjangan sosial untuk mencapai sistem pendidikan nasional berkualitas dan berwawasan ilmu.***

Penulis, guru bantu SD Pasirmalang I Kecamatan Pangalengan Kab. Bandung.