JOB CAREER VACANCY (LOWONGAN KERJA & KARIR)


May 12, 2007

Syarat CPNS Diperlonggar 204.584 Lowongan

Jakarta, Kompas - Menanggapi banyaknya protes dari pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS), pemerintah melalui Menko Kesejahteraan Rakyat memperlonggar syarat CPNS. Diharapkan, semua pelamar yang memenuhi persyaratan CPNS dapat bersaing dengan sehat untuk mendapatkan 204.584 kursi lowongan PNS yang diperebutkan.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Hardijanto ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (1/11), mengatakan, keputusan bersama mengenai persyaratan baru CPNS itu dikeluarkan Menko Kesra setelah pihaknya memaparkan permasalahan seputar CPNS.

Ia mengatakan, Menko Kesra memutuskan kriteria bagi pelamar yang diangkat ialah CPNS yang di atas 35 tahun, setinggi- tingginya 40 tahun, harus berdasarkan kriteria kebutuhan khusus dengan kriteria telah mengabdi pada instansi pemerintah atau lembaga swasta berbadan hukum yang menunjang keputusan nasional sekurang- kurangnya 5 tahun sebelum PP No 11/2002 dikeluarkan.

Syarat lain yang ditambahkan, pada saat pelamar masih bekerja pada instansi pemerintah, batas usia 40 tahun dihitung sejak berlakunya pengangkatan CPNS yang bersangkutan. Keputusan ini diambil Menko Kesra setelah berkoordinasi dengan Menteri Agama, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Menteri Kesehatan. "Dengan adanya syarat yang baru ini, pasti pelamarnya akan membeludak, jumlah lowongannya tetap, sehingga persaingan semakin ketat. Saya berharap meski persaingan ketat, tidak ada KKN dalam penerimaan CPNS kali ini," jelasnya.

Ia menjanjikan pihaknya dengan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengawasi ketat jalannya pelaksanaan rekrutmen CPNS di daerah, mulai dari pengadaan soal ujian berstandar nasional sampai pada calo yang berkeliaran meminta uang dari pelamar CPNS.

"Rekrutmen CPNS ini sama sekali tidak dipungut biaya, tidak seperti tahun kemarin yang dilaksanakan di daerah tanpa pengawasan sehingga banyak KKN yang terjadi dan mengakibatkan kualitas rendah dari para PNS," ujarnya.

Untuk tahun 2004, pemerintah membuka lowongan CPNS berjumlah 204.584 orang, dengan rincian 84.484 CPNS di pusat dan 120.100 di daerah. Untuk tenaga kesehatan dibutuhkan 28.621 orang, tenaga guru/dosen (Depdiknas) 76.563 orang, tenaga guru/dosen (Depag) 50.000 orang dan tenaga strategis 50.000 orang.

Menurut Hardijanto, kebutuhan CPNS itu berdasarkan hasil kajian jumlah PNS dibandingkan dengan jumlah penduduk. Dari hasil pelaksanaan pendataan ulang PNS, jumlah PNS 3,6 juta orang. Dibandingkan dengan jumlah penduduk 217 juta, satu orang PNS melayani tujuh orang penduduk.

Dari hasil kajian kebutuhan pegawai dikaitkan dengan beban kerja, lanjut dia, diketahui, jumlah PNS yang dibutuhkan sampai tahun 2008 sebanyak 875.000 orang karena banyaknya PNS yang pensiun, yaitu 600.000 orang. "Seharusnya tahun ini pemerintah menerima 250.000 CPNS, tetapi karena biaya tinggi, pemerintah tidak mampu memenuhi seluruhnya," katanya. (SIE)