JOB CAREER VACANCY (LOWONGAN KERJA & KARIR)


May 13, 2007

Pengangkatan CPNS SUMEDANG

FTKK Cegah Kekeliruan Pengangkatan CPNS
SUMEDANG, (PR).-
Ribuan tenaga kontrak yang tergabung dalam Forum Tenaga Kerja Kontrak (FTKK) Kab. Sumedang, berharap pemerintah tidak mengubah-ubah isi dan ketentuan peraturan pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Selain itu mereka berharap pada setiap ada tahapan pengangkatan tenaga kontrak atau honorer jadi CPNS, tidak diwarnai adanya praktik-praktik curang yang bisa menghambat kesempatan para TKK untuk diangkat jadi CPNS berdasarkan PP tersebut.

Harapan dari sekira 2.418 anggota FTKK yang tersebar di sejumlah satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) Pemkab Sumedang itu, dikemukakan Ketua FTKK Sumedang, Jajang Setiawan, usai acara pengukuhan ketua dan pengurus FTKK Sumedang, di lingkungan kantor Pemkab Sumedang, Rabu (30/8).

"Kami berharap, PP 48 tidak diubah apalagi dicabut oleh pemerintah. Sehingga sesuai ketentuan dalam PP tersebut, pada gilirannya, para tenaga kontrak yang tergabung di FTKK Sumedang, bisa diangkat menjadi PNS sesuai batas waktu yang dijanjikan pemerintah pusat," ujarnya.

Jajang menyebutkan, FTKK bertujuan untuk menjalin tali silaturahmi dan komunikasi antara sesama tenaga kontrak. Selain itu, untuk mengantisipasi, kemungkinan adanya kekeliruan pengangkatan tenaga kontrak jadi CPNS pada setiap ada tahapan pengangkatan.

Sementara itu, berdasarkan data dari pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumedang yang diberikan terhadap FTKK Sumedang pada acara tersebut, jumlah tenaga honorer atau kontrak yang menerima honor dari APBN dan APBD di Sumedang, semuanya ada 3.495 orang.

Jumlah tersebut terbagi atas, tenaga kontrak pemda (1.748 orang), kontrak dinas (670), dokter PTT (38), bidan PTT (127), GBS/gurdacil/dosen Akper (795), tenaga lapangan diknas (38), tenaga warois (18), tenaga pendamping BPMKS/hutbun/koperasi/pertanian (56), dan tenaga kontrak administrasi di komisi pemilihan umum (KPU) 5 orang. (A-91)***