Penipuan terhadap CPNS
Oknum BKD Garut Minta Uang Rp 2,5 Juta
Garut, Kompas - Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Garut, melalui Pelaksana Tugas Kepala Ara Koswara, mengakui kemungkinan adanya indikasi pelanggaran dalam proses penerimaan calon pegawai negeri sipil.
Pelanggaran itu dilakukan dalam bentuk penipuan pembuatan yang mengatasnamakan panitia penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).
”Beberapa waktu lalu kita pernah mendapatkan aduan dari sejumlah guru sukwan (sukarelawan) yang merasa telah ditipu oknum pegawai BKD. Mereka dijanjikan akan dibuatkan SP-TKK (surat perintah kerja tenaga kerja kontrak). Padahal, saat ini, kami (BKD) tidak mungkin bisa mengeluarkan SP-TKK baru,” ujar Ara Koswara ketika ditemui wartawan, Kamis (2/2).
Sebelumnya, Mra, seorang guru sukwan, mengaku bahwa dirinya dan sejumlah kawan-kawan lainnya pernah diiming-imingi oleh oknum pegawai BKD untuk dibuatkan SP-TKK.
Sebagai gantinya, oknum BKD itu meminta imbalan uang sebesar Rp 2,5 juta per guru. SP-TKK merupakan syarat utama bagi pegawai honorer, TKK, maupun guru bantu sekolah (GBS) untuk mengikuti perekrutan CPNS.
Ara menegaskan, secara hukum SP-TKK itu tidak bisa diperjualbelikan untuk kepentingan apa pun. Secara prosedural, perintah pembuatan SP-TKK harus dilakukan dengan sepengetahuan bupati selaku kepala daerah.
”SP-TKK itu kan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan itu merupakan TKK yang sah karena honornya dibiayai dari APBD,” ucapnya.
Akan diperketat
Sebagai upaya preventif, untuk ke depannya, pihaknya akan memperketat proses pengajuan maupun pembuatan SP-TKK. Selain itu, ujar Ara, dirinya tidak akan segan-segan menindak tegas oknum pegawai yang terbukti telah melakukan penipuan.
”Pada tahun 2004 lalu pernah terjadi kasus penipuan pula. Ketika itu tanda tangan Kepala BKD Garut diduga telah dipalsukan. Namun, hingga kini belum ketahuan siapa pelakunya,” tutur Ara menambahkan.
Ara berpesan kepada setiap pelamar, baik TKK maupun umum, agar tidak terpancing oleh oknum-oknum pegawai pemerintahan yang memberikan iming- iming atau janji kemudahan proses penjaringan calon PNS dengan imbalan tertentu.
Kepala Subbagian Umum Dinas Pendidikan Kabupaten Garut Ocep Sudjadi mengatakan, di lingkup Disdik, SP-TKK hanya diperuntukkan bagi para guru TKK dan GBS.
Sementara itu guru sukwan tidak memiliki SP-TKK karena honornya bukan berasal dari pemerintah, melainkan dari yayasan atau sekolah.
”SP-TKK seketika diberikan semenjak guru yang bersangkutan ditugaskan. Surat itu merupakan dasar bagi mereka untuk bekerja dan mendapatkan honor. Jadi, tidak mungkin ada pengurusan SP-TKK saat ini. Soalnya, kita belum mengangkat TKK baru,” jelas Ocep.
Jumlah TKK di lingkungan Disdik Garut saat ini 191 orang. Untuk GBS, jumlahnya 1.382 orang. Sementara jumlah formasi CPNS untuk jatah guru pada tahun ini sebanyak 217 orang, termasuk formasi untuk TKK dan umum. (d10)