JOB CAREER VACANCY (LOWONGAN KERJA & KARIR)


May 15, 2007

Seleksi CPNS Lima Guru Dipecat

Dianggap tidak Loyal
Ikuti Seleksi CPNS Lima Guru Dipecat
PURBALINGGA,(PR).-
Lima orang guru Madrasah Ib-tidaiyah Sitiqomah (MIS) Sambas Purbalingga dipecat setelah diketahui ikut dalam seleksi ujian calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang diadakan pemda setempat pada bulan Oktober 2002. Keikutsertaan dalam tes CPNS dinilai oleh pihak yayasan sebagai bentuk ketidakloyalan pada sekolah.

Korban pemecatan itu, antara lain Agus Sutono dan Syarif Hidayat yang dikeluarkan tanggal 18 Januari 2003. Tiga orang lainnya, Eka Widiasih, Teguh Suranto, dan Kodrian Lestari, dipecat pada 1 Maret lalu.

Surat pemecatan itu ditandatangani oleh Wakil Kepala Sekolah MIS Sambas, Purbalingga, Ichwandi Arifin. Menurut Ichwandi, pemecatan sudah sesuai dengan peraturan madrasah dan pihaknya harus bertindak tegas kepada guru yang melangar.

"Seharusnya guru yang dipekerjakan di MIS sudah mengetahui aturan tersebut. Saat mereka melamar, pihak madrasah sudah menyosialkan aturan yang ada," kata Ichwani.

Menurutnya, untuk menjadi guru tetap di MIS, harus melalui pentahapan yang ditetapkan sekolah, yakni administrasi, loyalitas, dan percobaan pembinaan.

Jika mereka memenuhi pentahapan tersebut, pihak yayasan baru bisa mengangkat mereka sebagai guru tetap. "Persyaratan lainnya guru tidak diperkenankan untuk melamar di lembaga lain. Dari 13 guru yang ada, lima di antaranya diketahui ikut dalam seleksi CPNS yang diselenggarakan pemda setempat," papar Ichwani.

Agus Sutono dan Arif Hidayat menjadi korban pertama dari peraturan sekolah tersebut. Kemudian, menyusul tiga rekannya, Eka Widiasih, Teguh Suranto, dan Kodrian Lestari. Merasa diperlakukan tidak adil, mereka berlima kemudian melaporkan tindakan Wakil Kepala Sekolah MIS kepada pimpinan yayasan, Eling Purwoko, pada 28 Oktober 2003.

Para korban pemecatan mengaku tidak mengetahui adanya aturan tersebut. "Kita tidak mengetahui adanya aturan tersebut," kata Agus.

Dikatakan, gaji yang diterima pada awal enam bulan pertama adalah sebesar Rp 175.000,00, masa kerja 6 sampai 1 tahun naik menjadi Rp 300.000,00 per bulan. Sementara itu, rata-rata masa kerja guru yang saat ini bekerja di MIS, antara 1 sampai 2 tahun.

Dalam rapat dewan guru dan yayasan, Eling Purwoko mengatakan, pihak yayasan tidak membatasi ruang gerak guru dengan melarang mereka untuk ikut ujian seleksi CPNS.

"Kita akan terima mereka kembali kendati tidak lolos dalam seleksi CPNS. Selain itu, yayasan yang baru didirikan tiga tahun yang lalu memang belum bisa memberi penghasilan yang diharapkan guru," kata Eling.

Dalam kesempatan itu, Eling menyatakan, guru tetap diberi kesempatan untuk mencari pekerjaan yang lebih baik. Misalnya, dengan memberi kesempatan kepada para guru untuk ikut seleksi CPNS.

Namun, pada kesempatan lain saat dikonfirmasi wartawan, Eling menyatakan, pemecatan sudah prosedural. Aturan MIS harus ditegakkan, pihaknya hanya menginginkan guru yang loyal, mereka tidak diperkenankan mengajar ke tempat lain.

Menurut Ichwani, kelima guru yang telah dipecat tersebut dinilai tidak memenuhi persyaratan. Mereka gagal saat menjalani pembinaan. Untuk itu, pihaknya memberi tindakan tegas.

Dikatakan, untuk membina para guru, setiap guru yang melamar di MIS Sambas akan dibina di SD Moch. Stapen Yogyakarta. Baru setelah empat bulan proses pembinaan dinilai berhasil maka mereka ditarik sebagai pengajar di MIS. (A-99) ***