JOB CAREER VACANCY (LOWONGAN KERJA & KARIR)


May 14, 2007

PENDAFTARAN CPNS PEMPROV JATENG 28 JANUARI

Ketenagakerjaan
PENDAFTARAN CPNS PEMPROV JATENG 28 JANUARI


Semarang, Kompas - Mulai tanggal 28 Januari 2006, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS. Ada 393 formasi yang ditawarkan. Sekitar 70 persen atau 275 di antaranya diperuntukkan bagi tenaga honorer, sedangkan 118 sisanya bagi pelamar umum.

Sekretaris Daerah Pemprov Jateng, Mardjijono, Senin (23/1), menjelaskan pendaftaran dilaksanakan sampai tanggal 9 Februari 2006. Terkait dengan seleksi CPNS tersebut, mulai kemarin, Pemprov Jateng memasang pengumuman di Gedung A dan B Kantor Gubernur Jateng di Semarang. "Seleksi CPNS ini dilakukan Pemprov Jateng dengan difasilitasi pemerintah pusat.

Seleksi diperuntukkan untuk tenaga honorer dan pelamar umum, masing-masing sebanyak 275 formasi, dan 118 formasi," jelasnya. Ada tiga bidang atau jenis posisi yang akan diisi dalam seleksi CPNS kali ini, yaitu tenaga kependidikan, kesehatan, dan tenaga teknis lainnya. Untuk pelamar dari tenaga honorer, tenaga kependidikan yang dibutuhkan 14 formasi, tenaga kesehatan 70 formasi, dan tenaga lainnya 191 formasi.

Sedangkan bagi pelamar umum, tenaga kependidikan enam formasi, tenaga kesehatan 30 formasi, dan tenaga teknis lainnya 82 formasi. Tempat pendaftaran di Kantor Badan Kepegawaian Daerah Jateng, Kompleks Badan Diklat Provinsi Jateng, Jalan Setiabudi 201 A, Srondol, Semarang, pada hari Senin-Sabtu, pukul 08.00-15.00.

Ia mengungkapkan, untuk tenaga honorer ada persyaratan umum yang harus dipenuhi, di antaranya berstatus warga negara Indonesia (WNI), dan berstatus tenaga honorer yang telah terdata dan memenuhi syarat sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 di lingkungan pemerintah provinsi/kabupaten/kota setempat.

Tenaga honorer yang dimaksud dalam hal ini, tutur Mardjijono, adalah seseorang yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban APBN atau APBD.

Batas usia yang dipersyaratkan untuk tenaga honorer dihitung per tanggal 31 Januari 2006 dan masa kerja per tanggal 31 Desember 2005. (HAN)