JOB CAREER VACANCY (LOWONGAN KERJA & KARIR)


May 17, 2007

Penerimaan Formasi CPNS DKI Jakarta

Penerimaan CPNS Dikeluhkan

179 Formasi di DKI Tak Terisi


Jakarta, Kompas - Penerimaan calon pegawai negeri sipil di DKI Jakarta membuat banyak orang kecewa. Selain banyak dikeluhkan para pegawai tidak tetap berijazah SMA yang tidak lulus seleksi karena tidak ada formasi, banyak pegawai tidak tetap yang sudah mengabdi lebih dari lima tahun tidak lolos.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Sukesti Martono membenarkan, peserta seleksi yang lulus semuanya sarjana yang meliputi S1 dan terendah diploma (D) 3. ”Ini sesuai formasi yang ditetapkan dalam edaran surat Menneg PAN (Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara),” kata Sukesti.

Dari formasi yang diusulkan Pemerintah Provinsi DKI sebanyak 8.000 pegawai, Menneg PAN hanya menyetujui 950. Dari jumlah itu pun hanya 771 formasi yang terpenuhi. ”Sisanya, 179 formasi, tidak terisi,” kata Sukesti.

Kekosongan itu terjadi karena persyaratan kualifikasi pendidikan pada jabatan tertentu memang tidak ada yang memenuhi. Contohnya, guru Bahasa Indonesia SMP membutuhkan S1/Akta IV Bahasa Indonesia, tetapi tidak ada dari tenaga honorer. Guru SMK S1/Akta IV Ekonomi Akuntansi tidak ada yang memenuhi syarat, seperti indeks prestasi.

Di Depok, sejumlah peserta tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) bahkan menilai hasil tes yang diumumkan tidak transparan dan kurang fair. Sebab, pengumuman itu tidak mencantumkan skor hasil tes. ”Kami butuh kriteria kelulusan yang jelas, berapa skor nilai, bobot nilainya, sehingga yang tidak lulus tidak bertanya- tanya ada apa? Tolong fair-lah,” kata Achmad, peserta tes CPNS yang mencari lowongan pada formasi tenaga strategis.

Kepala Bagian Informasi dan Komunikasi Pemerintah Kota Depok R Sudradjat menjelaskan, skor nilai tidak dicantumkan karena itu kewenangan pemerintah pusat, bukan wewenang Pemkot Depok. ”Tolong jelaskan, dari sisi mana penerimaan PNS di Depok tidak transparan?” katanya. Sebab, Pemkot Depok sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2002 Pasal 6 tentang pengadaan PNS, dan PP No 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan pegawai honorer menjadi CPNS.

Keluhan juga datang dari Banten karena ditemukan ada satu nama ganda yang lolos seleksi. Nama itu adalah Mubarokatul Fairoh, nomor tes 140100006. Perempuan kelahiran 7 Desember 1972 itu dinyatakan lulus seleksi CPNS daerah di lingkungan Pemprov Banten, sekaligus Pemerintah Kabupaten Serang.

70 persen tenaga honorer

Berbeda dengan daerah lain, Kota Bekasi justru meloloskan banyak peserta dari tenaga honorer. Dari 735 PNS baru yang dibutuhkan Pemkot Bekasi, lebih dari 70 persen diisi tenaga honorer.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemkot Bekasi Rusdjaman menyatakan, di lingkungan Pemkot Bekasi, pegawai honorer diakui mendapatkan prioritas diangkat menjadi PNS. (pin/ksp/nta/cok)