JOB CAREER VACANCY (LOWONGAN KERJA & KARIR)


May 20, 2007

Penerimaan CPNS Secara Nasional

Mekanisme Penerimaan CPNS Secara Nasional

Suharman; Analis Kepegawaian BKN

Keppres 71/2004 tentang Pengadaan PNS TA 2004, sebagai tindak lanjut telah diatur mekanisme penerimaan CPNS Secara Nasional.Hal tersebut di atur melalui Keputusan Kepala BKN Nomor 35 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan PNS TA 2004, Keputusan Kepala BKN Nomor 35A tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi, Peagawasan, dan Pengendalian Pengadaan PNS TA 2004 dan Keputusan Kepala BKN Nomor 35B tentang Perubahan Atas Pedoman Pelaksanaan Pengadaan PNS TA 2004.

Dalam Keppres 71/2004 tersebut formasi yang dibutuhkan mencapai 300.000 orang dengan klasifikasi bidang pendidikan, kesehatan dan bidang strategis lainnya yang peruntukkannya kepada masing-masing instansi dan daerah berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan melalui formasi yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Untuk memperoleh CPNS yang berkualitas dan mencegah terjadinya KKN dalam penerimaan CPNS, perlu dilakukan melalui seleksi/penyaringan yang lebih objektif, yaitu dengan pengadaan CPNS secara nasional. Pengertian pengadaan merupakan suatu proses kegiatan yang dimulai dari perencanaan, pengumuman, pelamaran, penyaringan, penetapan kelulusan, penetapan nomor identitas pegawai sampai dengan pengangkatan CPNS.

Penerimaan CPNS tahun 2004 ini untuk pertama kali ditetapkan melalui Keppres yang dilakukan Secara serentak di seluruh Indonesia. Merupakan perubahan besar dalam manajemen kepegawaian Indonesia sesuai dengan LJU No. 43/1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.

Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2004 secara nasional telah dibentuk kepanitiaan yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) dengan pengorganisasian sebagai berikut: Tim Pengarah Nasional, terdiri dari Menko Kesra sebagai ketua merangkap anggota, Men PAN sebagai wakil ketua merangkap anggota dan Kepala BKN sebagai sekretaris merangkap anggota.

Tim Pengarah Nasional mempunyai tugas menetapkan kebijakan dan strategi pengadaan CPNS Secara nasional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tim Kerja Kepegawaian, terdiri dari Kepala BKN sebagai ketua merangkap anggota, Sekretaris Menko Kesra, Sekjen Depdiknas, Sekjen Depkes, Sekjen Depag, Sekjen Depdagri, Sekjen Depnaker masing-masing sebagai anggota dan Direktur Standarisasi Jabatan dan formasi BKN sebagai sekretaris.

Tugas Tim Kerja Kepegawaian meliputi: (1) Menyusun penghitungm alokasi kebutuhan CPNS, mempersiapkan pertimbangan formasi kepada Men PAN dan membuat pedoman pengadaan CPNS; (2) Menyiapkan materi ujian untuk tenaga dosen, guru, tenaga kesehatan, dan tenaga strategis lainnya; (3) Melakukan sosialisasi pengadaan CPNS; (4) Melaksanakan pengawasan dan pengendalian pengadaan CPNS. Pejabat Pembina Kepegawaian, baik pusat maupun daerah membentuk panitia seleksi di lingkungannya yang di tetapkan dengan surat keputusan.

Panitia seleksi instansi, Provinsi/Kabupaten/Kota bertugas menyiapkan dan melaksanakan seleksi CPNS di lingkungannya masing-masing berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menyusun panduan penyelenggaraan pengadaan/seleksi CPNS dengan berkoordinasi dengan Tim Kerja Kepegawaian. Susunan kepanitiaan seleksi instansi pusat dan Provinsi/Kabupaten/Kota beranggotakan sekurang-kurangnya 3 orang terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota dan seorang anggota. Apabila panitia seleksi jumlahnya lebih dari 3 (tiga) orang maka jumlahnya harus ganjil.

Persyaratan umum bagi pelamar yaitu semua warga negara Indonesia yang memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, golongan atau daerah yaitu usia sekurang-kurangnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun dihitung sejak tanggal pengangkatan tanggal 1 Desember 2004, foto copy ijazah/STTB yang dilegalisir, kartu tanda pencari kerja (Kartu Kuning) dari Dinas Tenaga Kerja dan pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 3 buah.

Untuk memperoleh hasil seleksi yang objektif dan tepat, maka hasil ujian tertulis akan diolah dengan sistem komputerisasi yang dilakukan dengan scanning komputer. Dalam pengisian formulir biodata dan lembar jawaban harus sama, antara lain dalam pengisian nomor peserta, nama dan tanggal lahir. Ketelitian dan kehati-hatian sangat diperlukan oleh peserta ujian pada saat pengisian formulir biodata dan lembar jawaban, karena kesalahan pengisian mengakibatkan biodata dan lembar jawaban tidak dapat di proses komputer.

Pengisian formulir biodata dan lembar jawaban menggunakan pensil 2B asli dan tata cara pengisian tertera di halaman belakang formulir biodata. Sesuai dengan keputusan kepala BKN No. 35B, ditetapkan pengumuman penerimaan dan pendaftaran CPNS dilaksanakan tanggal 20 Oktober sampai 6 Nopember 2004. Sedang pelaksanaan seleksi/ujian dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 24 Nopember 2004. Pengumuman dilaksanakan setelah seluruh soal ujian telah selesai diperiksa dan ditentukan peringkatnya akan diumumkan secara nasional sebelum akhir bulan Desember 2004. Sedang pengangkatan sebagai CPNS terhitung mulai tanggal 1 Desember 2004.

Materi yang diujikan kepada setiap pelamar menyangkut aspek kompetensi yaitu unsur pengetahuan, keterampilan, sikap dan kepribadian yang meliputi unsur emosi, temperamen, respon, tabiat dan unsur kepribadian lain yang terkait dengan karakteristik pekerjaan.

Materi ujian terdiri dari (a) Tes Pengetahuan Umum (TPU) meliputi Bahasa Indonesia, Pancasila, Kebijakan Pemerintah, Tata Negara, Sejarah dan Bahasa Inggris; (b) Tes Bakat Skolastik (TBS), yaitu untuk mengukur potensi seseorang dalam belajar berdasarkan penalaran verbal, penalaran kuantitatif dan penalaran analisis yang dikembangkan berdasarkan teori tes intelegensi; (c) Tes Substansi (TS), diperuntukkan bagi instansi yang melakukan seleksi CPNS dengan materi ujian yang memiliki spesifikasi khusus dan telah memiliki pola seleksi tersendiri baik prosedur, materi maupun metodologinya lebih luas dan mendalam dari standar umum yang berlaku. Materi tes substansi disiapkan oleh masing-masing departemen/instansi yang secara teknis membidangi substansinya. Meskipun semua materi diujikan kepada semua peserta ujian, namun bobot, tingkat kesulitan dan bentuk soal berbeda menurut jenjang pendidikan.

Pelaksanaan ujian sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing panitia seleksi dan wajib bekerjasama dengan pihak kepolisian setempat untuk menjamin keamanan pelaksanaan ujian. Ujian dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, yang membedakan hanya waktu setempat (WIB Pukul 07.00, WITA Pukul 08.00 dan WIT Pukul 09.00). Penyelenggaraan ujian dilakukan dengan alokasi waktu yang disediakan untuk setiap mata ujian masing-masing selama 90 menit.

Lembar Jawaban Komputer, pengisian formulir nomor peserta seleksi, tanggal lahir, jenjang pendidikan, nama dan tanda tangan harus diisi sebelum menjawab soal. Lembar jawaban diisi dengan cara menghitamkan lingkaran jawaban yang benar dengan pensil 2B asli, harus bersih, tidak boleh dilipat, sobek atau kena minyak dan tidak boleh ada coretan.

Pemeriksaan hasil ujian, untuk menjamin objektivitas dalam penilaian, pemeriksaan dilakukan oleh Tim Kerja Kepegawaian dengan scanning komputer, disaksikan oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk. Kemudian dilakukan penilaian secara peringkat nilai dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah, yang dikelompokkan menurut materi seleksi dan sesuai jenis lowongan pekerjaan/jabatan.