SOREANG (SINDO) – Berkedok mampu meluluskan korban menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Jabar, Rukanda, 56,warga Perumahan Bumi Rancaekek Kencana, Kec Rancaekek, Kab Bandung, akhirnya digelandang Polres Bandung.
Tersangka ditangkap aparat polisi Unit IV/Harda (Harta Benda) Polres Soreang pada 12 Mei lalu. Akibat penipuan ini, diperkirakan total dana yang dikumpulkan dari 344 korban mencapai Rp1 miliar.Kepada setiap korban, tersangka memintai ”uang administrasi”berkisar antara Rp10–50 juta. Para korban bukan hanya berdomisili di Kota/ Kab Bandung,tapi juga di Kab Tasikmalaya, Ciamis, Garut,bahkan di Semarang,Jawa Tengah. ”Tersangka menjanjikan dan menyakinkan korban untuk jadi PNS di Pemda Jabar.
Kepada korban, tersangka meminta sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi,” ungkap Wakapolres Bandung Kompol M Awal Chairudin kepada wartawan,kemarin. Dalam aksinya, lanjut Awal, tersangka mengaku sebagai staf PNS Desentralisasi Pemprov Jabar. Setelah korban membayar uang administrasi, beberapa minggu kemudian korban mendapat semacam radiogram berupa pemberitahuan bahwa korban telah lulus jadi calon pegawai negeri (CPNS). Namun, beberapa korban, antara lain Sigit Sugiarto, Rahmat Hidayat, Budi Setiawan, dan Wuwun Wiasana,mengaku tak kunjungmendapat panggilan dari Pemrov Jabar, seperti yang dijanjikan tersangka.
”Karena yang dijanjikan tersangka tidak terbukti, salah seorang korban, yaitu Saudara Sigit, melapor kepada kami pada 23 April lalu,” terang Awal. Lebih lanjut dia membeberkan, dari tersangka,berhasil disita sejumlah barang bukti berupa 334 bundel berkas lamaran kerja untuk menjadi PNS, satu bundel berkas pengumuman berupa radiogram yang menyatakan kelulusan, satu setel pakaian dinas PNS, satu stempel Setwilda Pemprov Jabar, dan satu lagi stempel Setda Pemprov Jabar.
”Tersangka dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman enam hingga sembilan tahun penjara,”tandas Wakapolres.Awal mengungkapkan, hingga kini pihaknya masih mencari salah seorang rekan tersangka (DPO) yang turut terlibat dalam aksi penipuan ini.
Menurut pengakuan tersangka Rukanda, sebelumnya dia pernah bekerja sebagai staf PNS di lingkungan Pemkab Bandung dengan jabatan sebagai Kasubag Tata Usaha Asisten Daerah III Sekda Pemkab Bandung. Belakangan diketahui, sejak 1994 tersangka dipecat dari pekerjaan itu karena diduga berpoligami dan terantuk masalah penipuan penerimaan PNS di lingkungan Pemkab Bandung. Dari situ, sejak 1996, tersangka tak pernah lagi mendapatkan gaji dari tempatnya bekerja.
Kendati demikian, Rukanda mengaku tak pernah mendapat surat resmi pemecatannya dari lingkungan Pemkab Bandung. ”Sejak 1996 itu saya mulai melakukan aktivitas ini, istilahnya jadi calo CPNS-lah. Terus terang, karena terdesak kebutuhan sosial ekonomi untuk keluarga saya.Uang saya dapat saya belikan rumah, motor, dan mobil, meski dengan cara menyicil,” tutur Rukanda. Total uang hasil penipuan yang berjumlah ratusan juta tersebut diperolehnya dari korban dengan tarif Rp10 juta untuk CPNS lulusan SMA, Rp25 juta bagi lulusan D-3,dan Rp50 juta untuk lulusan S-1 dengan janji jabatan yang lebih tinggi dari lulusan lain. (iwa ahmad sugriwa)