JOB CAREER VACANCY (LOWONGAN KERJA & KARIR)


May 27, 2007

CPNS Pemkot Malang 2007: Pengumuman CPNS Dua Versi

Baru dua hari dikeluarkan dan dirilis, pengumuman seleksi calon pagawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemkot Malang bermasalah. Ini karena ada dua versi pengumuman yang beredar di masyarakat. Versi pertama, pengumuman yang ditempel di papan-papan pengumuman, versi kedua adalah pengumuman yang dijual oleh beberapa orang di balai kota. Meski keduanya hampir mirip, namun jika dicermati berbeda secara signifikan dan krusial.

Perbedaan paling tegas terdapat pada beberapa kode pendaftaran. Sedikitnya ada enam perbedaan dalam kode pendaftaran. Antara lain, untuk posisi guru ekonomi akuntansi SMA, kode pada pengumuman di papan tertulis 5101200. Sedangkan di pengumuman yang dijual tertulis 5110631. Ada lagi posisi guru manajemen akuntansi dan bisnis untuk SMA yang kodenya berbeda.

Pengumuman yang tertempel di papan tertera 5101300. Sedangkan pada pengumuman yang dijual bebas tercantum kode 5110631. Sementara untuk posisi tenaga perawat kesehatan dari sarjana, kodenya juga bermasalah. Di pengumuman yang tertempel di papan, tertulis kode 5104500. Dan, pada pengumuman yang dijual bebas, kode tidak ditulis.

Tak cukup itu, untuk posisi penata laporan keuangan, di papan pengumuman tertulis kode 5101200. Sedangkan di pengumuman yang dijual bebas, tertera kode 5101100. Ada lagi perbedaan untuk posisi sistem engineer. Di papan tertulis kode 5150021, namun sebaliknya, di pengumuman yang dijual tertulis kode 5150020. Dan yang terakhir, untuk posisi pengawas taman, dalam papan pengumuman tertera kode 510800 sedangkan di pengumuman yang dijual kode tidak tercantum.

Mana versi yang betul? Pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang dikonfirmasi mengatakan versi yang ditempel di papan pengumuman dan yang ditayangkan pada website Pemkot Malang (www.pemkot-malang.go.id) adalah yang paling sah. Di luar itu, semuanya tidak sah. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melihat pengumuman yang ditempel di pemkot saja. Selain pengumuman yang ada di pemkot, kami nyatakan tidak sah,” kata Bambang DH Suyono, Plt Sekkota ketika dikonfirmasi perihal munculnya dua versi pengumuman CPNS tersebut.

Bambang mengatakan, pengumuman yang ditempel di papan, lebih bisa dipertanggungjawabkan secara administrasi. Alasannya, dalam pengumuman yang ditempel terdapat nomor surat yang lengkap. Yakni 813/123/35.73.403/2006. Selain itu di akhir pengumuman juga disahkan oleh Plt Sekkota Bambang DH Suyono selaku Ketua Tim Pengadaan CPNS.

Sumber: www.jawapos.com, KPDE Kota Malang

May 24, 2007

Berita CPNS di Jawa Barat

SOREANG (SINDO) – Berkedok mampu meluluskan korban menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Jabar, Rukanda, 56,warga Perumahan Bumi Rancaekek Kencana, Kec Rancaekek, Kab Bandung, akhirnya digelandang Polres Bandung.

Tersangka ditangkap aparat polisi Unit IV/Harda (Harta Benda) Polres Soreang pada 12 Mei lalu. Akibat penipuan ini, diperkirakan total dana yang dikumpulkan dari 344 korban mencapai Rp1 miliar.Kepada setiap korban, tersangka memintai ”uang administrasi”berkisar antara Rp10–50 juta. Para korban bukan hanya berdomisili di Kota/ Kab Bandung,tapi juga di Kab Tasikmalaya, Ciamis, Garut,bahkan di Semarang,Jawa Tengah. ”Tersangka menjanjikan dan menyakinkan korban untuk jadi PNS di Pemda Jabar.

Kepada korban, tersangka meminta sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi,” ungkap Wakapolres Bandung Kompol M Awal Chairudin kepada wartawan,kemarin. Dalam aksinya, lanjut Awal, tersangka mengaku sebagai staf PNS Desentralisasi Pemprov Jabar. Setelah korban membayar uang administrasi, beberapa minggu kemudian korban mendapat semacam radiogram berupa pemberitahuan bahwa korban telah lulus jadi calon pegawai negeri (CPNS). Namun, beberapa korban, antara lain Sigit Sugiarto, Rahmat Hidayat, Budi Setiawan, dan Wuwun Wiasana,mengaku tak kunjungmendapat panggilan dari Pemrov Jabar, seperti yang dijanjikan tersangka.

”Karena yang dijanjikan tersangka tidak terbukti, salah seorang korban, yaitu Saudara Sigit, melapor kepada kami pada 23 April lalu,” terang Awal. Lebih lanjut dia membeberkan, dari tersangka,berhasil disita sejumlah barang bukti berupa 334 bundel berkas lamaran kerja untuk menjadi PNS, satu bundel berkas pengumuman berupa radiogram yang menyatakan kelulusan, satu setel pakaian dinas PNS, satu stempel Setwilda Pemprov Jabar, dan satu lagi stempel Setda Pemprov Jabar.

”Tersangka dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman enam hingga sembilan tahun penjara,”tandas Wakapolres.Awal mengungkapkan, hingga kini pihaknya masih mencari salah seorang rekan tersangka (DPO) yang turut terlibat dalam aksi penipuan ini.

Menurut pengakuan tersangka Rukanda, sebelumnya dia pernah bekerja sebagai staf PNS di lingkungan Pemkab Bandung dengan jabatan sebagai Kasubag Tata Usaha Asisten Daerah III Sekda Pemkab Bandung. Belakangan diketahui, sejak 1994 tersangka dipecat dari pekerjaan itu karena diduga berpoligami dan terantuk masalah penipuan penerimaan PNS di lingkungan Pemkab Bandung. Dari situ, sejak 1996, tersangka tak pernah lagi mendapatkan gaji dari tempatnya bekerja.

Kendati demikian, Rukanda mengaku tak pernah mendapat surat resmi pemecatannya dari lingkungan Pemkab Bandung. ”Sejak 1996 itu saya mulai melakukan aktivitas ini, istilahnya jadi calo CPNS-lah. Terus terang, karena terdesak kebutuhan sosial ekonomi untuk keluarga saya.Uang saya dapat saya belikan rumah, motor, dan mobil, meski dengan cara menyicil,” tutur Rukanda. Total uang hasil penipuan yang berjumlah ratusan juta tersebut diperolehnya dari korban dengan tarif Rp10 juta untuk CPNS lulusan SMA, Rp25 juta bagi lulusan D-3,dan Rp50 juta untuk lulusan S-1 dengan janji jabatan yang lebih tinggi dari lulusan lain. (iwa ahmad sugriwa)